Saat ini ada skenario memilih kembali Jokowi sebagai presiden untuk 2024-2029 dengan mengamandemen UUD 45 terkait masa jabatan presiden.
“NasDem sudah mengusulkan menambah masa jabatan presiden. Kemungkinan akan disetujui fraksi-fraksi di DPR yang notabene pendukung pemerintah,” kata pengamat politik Muhammad Yunus kepada suaranasional, Selasa (8/10/2019).
Menurut Yunus, Jokowi seperti biasa akan menolak namun akhirnya mantan wali kota Solo itu menerima penambahan masa jabatan.
“Buzzer Jokowi akan mengopinikan bahaya jika masa jabatan tidak diperpanjang, kelompok khilafah, kadal gurun akan menguasai Indonesia,” ungkap Yunus.
Menurut Yunus, semua partai merasa nyaman dengan keberadaan Jokowi terlebih lagi pimpinan KPK sesuai yang diharapkan parlemen.
“Politisi DPR makin nyaman pimpinan KPK yang baru karena diharapkan OTT tidak menyasar anggota parlemen,” jelas Yunus.
Ketua Fraksi Partai NasDem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Johnny G. Plate mengatakan terbuka peluang membahas perubahan masa jabatan presiden dalam pembahasan amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Ia menuturkan perubahan konstitusi tak bisa bisa dibahas secara sepotong-potong. “Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti perlu didiskusikan semuanya,” kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).