Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas tewasnya dua mahasiswa saat berdemonstrasi menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.
Demikian dikatakan mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua dalam pernyataan kepada wartawan bebeberapa waktu lalu.
Abdullah Hehamahua menuntut kepada Presiden agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen guna mengungkap fakta atas tewasnya M. Yusuf Kardawi dan Randi, Mahasiswa Halu Oleo, Kendari, serta hilangnya 50 mahasiswa.
“Menuntut agar menghentikan pendekatan represif dalam penanganan aksi-aksii penyampaian aspirasi pendapat yang berseberangan dengan pemerintah,” ungkapmya.
Ia mendorong Presiden agar mengevaluasi pendekatan represif dengan mengedepankan perbedaan pendapat dapat dieselesaikan dengan dialog.
“Membuka seluas-luasnya partisipasi publik guna membangun pemahaman bersama dalam membangun demokrasi,” pungkasnya.