Roy Suryo ikut berkomentar terkait penetapan tersangka Imam Nahrawi dalam kasus dana KONI. Keduanya mantan Menpora pernah berpolemik ketika Imam Nahrawi menuding Roy Suryo membawa peralatan inventaris milik Kemenpora.
“Gusti Allah SWT Tidak Sare,” kata Roy Suryo di akun Twitter-nya @KRMTRoySuryo2.
Roy mengucapkan terima kasih kepada warganet yang memberikan dukungan ketika dituding menggelapkan barang inventaris milik Kemenpora dan PN Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Imam Nahrawi selaku Menpora.
“Banyak yang menuliskan seperti ini,
Terimakasih atensi & simpatinya rekan-rekan semua,” ungkapnya.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan perkara yang menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Mereka telah divonis bersalah pengadilan tingkat pertama.