Gresik-kapolres Gresik, Jawa Timur, AKBP Wahyu Sri Bintoro akhirnya merilis pengungkapan kasus pembunuhan Hadryil Choirun Nisa’ (25) warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, yang tak lain adalah pemilik Kafe Penjara di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Pelakuya adalah Shalahuddin Al-Ayyubi (24) warga Perumahan Banjarsari RT01 RW01, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang merupakan teman wanita pelaku semasa kecilnya.
Kapolres Gresik mengatakan, motif pembunuhannya adalah murni ingin menguasai harta korban akibat terlilit hutang. “Motifnya adalah ingin menguasai harta korban karena terlilit hutang,” ungkap Wahyu, kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (11/9/2019).
Dari keterangan tersangka, dia mengaku memiliki hutang sebesar Rp 5 juta yang harus segera dibayar. Merasa terlilit hutang, tersangka lalu membujuk korban agar mampir jika melintas di kafenya.
“Kata-kata yang disampaikan kepada korban, yakni ‘kalau lewat kafe mampir ya. saya mau ikut numpang motor’. Begitu korban mampir, pelaku lalu memeluk tubuh korban dari belakang dan berkata ingin menjual HP korban,” paparnya.
Karena sempat berontak, pelaku akhirnya panik lalu menghabisi nyawa korban. Kala itu, korban hendak berencana mengubur jasad korban di belakang kafe, namun niat tersebut diurungkan karena tidak tega.
Selain membunuh dengan sadis, pelaku juga tega menelanjangi korban yang sudah tidak bernyawa. Bahkan, dia juga menyempatkan diri beronani dan mengeluarkan spermanya di alat kelamin korban.
“Setelah dibunuh, korban lalu dipelorot celananya oleh pelaku. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku lalu melakukan masturbasi dan mengeluarkan spermanya ke area kelamin korban,” ungkap Wahyu.
Usai melampiaskan libidonya, lanjut Wahyu, pelaku lalu menyempatkan mandi terlebih dahulu. Setelah itu pelaku mengambil perhiasan berupa cincin dan gelang emas yang menempel di tubuh korban. “Pelaku juga mengambil HP merk Xiomi, dompet dan kunci motor korban. Tapi motornya masih dibiarkan tergelatak di kafe. Sebelum kabur dia mandi dulu di kafe tersebut,” ujar Wahyu.
Seperti diberikan sebelumnya, Shalahuddin Al Ayyubi (24) tega menghabisi nyawa Hadryil Choirun Nisa’ (25) warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang tak lain teman sema kecil.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Rin)