BCW Ingatkan Kades tak Semena-mena Pecat Perangkat Desa

Gresik– Lembaga Swadaya Masyarakat Bawean Corruption Watch (BCW) mengingatkan para kepala desa (kades) yang baru dilantik agar tidak semena-mena memecat perangkat desa hanya karena alasan perbedaan politik.

“Saya berharap kepala desa, hususnya di Bawean, untuk menghilangkan rasa dendam kepada warganya atau perangkat desanya, karena alasan tidak mendukung atas pencalonnya,” kata Ditektur BCW, Dari Nazar, di Pulau Bawean Gresik, Rabu (11/9/3019).

Menurut dia, mikanisme pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sewenang-weang. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 6/2014, PP No. 43 tahun 2015, Pemendagri Nomor 83 tahun 2015, sertaa Perda Nomor 2 tahun 2016, Perda No. 1/2017 dan Perbup Nomor 18/2017.

Karena itu, dari mengingatkan bahwa kades yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan yang berlaku atau hanya karena perbedaan pilihan politik, keputusan kades tersebut dapat digugat ke PTUN atau PMH di PN Gresik.

“Jadi, kades tidak bisa sewenang-wenang memecat perangkat desa. Mereka nantinya bisa digugat. Pemberhentian perangkat desa itu ada mikanisme dan aturannya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Dari.

Dia bahkan berjanji akan mengawal proses hukum terkait kasus pemecatan perangkat desa yang dilakukan semena-mena oleh kades yang baru dilantik. Apalagi jika tindakan pemecatan dilakukan atas dasar perbedaan politik.

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Gresik Nurul Muchid juga mengingatkan, agar kepala desa tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa diluar kepentingan hukum yang berlaku, baik itu Permendagri, Perda maupun Perbup.

“Apalagi hanya kepentingan suka tidak suka sebab beda pilihan politik. Dalam aturan sudah jelas, prosedur pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan prosedur yang beralasan hukum, bukan hanya alasan suka atau tidak suka,” kata Nurul. (Rin)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News