Ustadz Fadlan Garamatan yang asli Papua akan dilaporkan ke polisi atas tudingan menyebarkan ideologi Khilafah Islamiyah dan diduga bermain dalam rusuh di bumi Cendrawasih.
“Berdasarkan data-data yang kami miliki Ustadz Fadlan Garamatan sebagai tokoh HTI menyebarkan ideologi Khilafah Islamiyah dan diduga bermain rusuh Papua,” kata Ketua Front Pembela Pancasila dan NKRI Budi Sanjaya dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (27/8/2019).
Kata Budi Sanjaya, HTI ikut menunggangi demo di Papua termasuk menyuarakan pembubaran Banser. “Di Papua tidak ada tuntutan pembubaran Banser, hanya HTI yang ingin Banser Bubar,” jelas Budi Sanjaya.
Budi Sanjaya mengatakan, laporan Ustadz Garamatan bukan kriminalisasi ulama. “Tidak ada yang namanya kriminalisasi ulama. Polisi akan bertindak profesional,” papar Budi Sanjaya.