Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu jati di Kecamatan Mantup kab. Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 7 batang atau gelondong kayu jati.
Pelaku adalah Supadi (46), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup. Kapolsek Mantup AKP Nur Fadilah mengatakan, pencurian kayu jati di hutan wilayah Mantup tersebut terjadi Pada Hari Kamis (22/08/2019).
Tersangka, menurut Nur Fadilah, mendapatkan kayu jati yang di ambil secara tidak sah dari dalam hutan tersebut dengan cara membeli dari sesorang yang kemudian di dibawa ke tempat penggergajian miliknya untuk di jadikan bahan mebeler di tempat penggergajian milik pelaku.
“Saat itu, petugas melakukan Patroli disekitar kawasan hutan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu hasil hutan yang dibawa dan diletakkan di tempat penggergajian kayu milik Supadi di dusun sumput desa sumberbendo kec. Mantup yang kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan memang benar didalam area penggergajian kayu yang tertutup milik Supadi tsb terdapat 7 buah kayu jati dengan berbagai ukuran dan saat ditanya surat sahnya hasil hutan Supadi tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Mantup guna penyelidikan lebih lanjut, tegasnya
Pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Nur Fadilah.(RINTO CAEM)