Terkait Banser, Advokat Muda Skakmat Gus Miftah

Pemilik akun Twitter young lawyer (advokat muda) @dusrimulya skakmat Gus Miftah yang mengatakan, Banser tidak bisa dikirim ke Papua melawan OPM karena tidak punya payung hukum.

“Pendapat Gus Miftah yang menyatakan Banser tak punya payung hukum melawan OPM benar sesuai hukum tapi lucunya pendapat ini tak pernah keluar dari Gus Miftah ketika Banser bubarin kegiatan HTI, MTA, Ustadz2 macam Khalid, UAS,” tulis @dusrimulya.

Kata @dusrimulya, pernyataan Gus Miftah tidak sesuai fakta yang dilakukan Banser selama ini. “Ngelesnya pinter..bilang aja cma berani kesesama Muslim,” jelasnya.

@dusrimulya juga mengatakan, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qaumas pernah mengatakan, Banser dan Ansor bisa bertindak inkonstitusional jika ada ancaman negara.

“Pernyataan Yaqut ini bisa menjadi legitimasi mengirimkan Banser ke Papua menghadapi OPM,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News