Gardu Banteng Marhaen (GBM) mendukung Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Ustad Abdul Somad ke polisi karena penceramah agama asal Riau itu diduga menghina salib.
“Kami dukung Brigade Meo Nusa NTT melaporkan Ustadz Somad ke polisi,” kata Koordinator GBM Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (17/8/2019).
Menurut Sulaksono, pernyataan Ustadz Somad tentang salib termasuk penistaan terhadap agama. “Ustadz bisa terkena undang-undang penistaan agama,” jelas Sulaksono.
Kata Sulaksono, dukungan GBM atas pelaporan terhadap Ustadz Somad bukan kriminalisasi ulama. “Mayoritas tidak perlu arogan. Penegakan hukum harus ditegakkan,” paparnya.
Sulaksono memgatakan, Ustadz Somad beberapa kali membuat pernyataan yang membuat gaduh di negeri. “Harusnya Ustadz Somad belajar ke Gus Mus, Habib Luthfi, Habib Quraish Shihab,” pungkasnya.
Dikutip dari tempo.co, Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Daerah NTT terkait video tentang salib dan patung yang dinilai telah menistakan agama Kristen.
“Kami sudah melaporkan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT terkait ceramahnya yang melecehkan umat Kristen,” kata Anggota Brigade Meo, Jemmy Ndeo, Sabtu (17/8/2019).
Ceramah Ustadz Abdul Somad yang viral di media sosial dianggap sudah meresahkan dan mencederai umat Kristen. Karena itu, kata Jemmy, Ustadz Abdul Somad harus mempertanggungjawabkan perkataannya.
Dia berharap Ustad Abdul Somad bisa memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada umat Kristen atas pernyataan saat berceramah. “Jika Ustad keliru, maka kami harap ada permohonan maaf dan klarifikasi,” katanya.