Hina Almarhum Mbah Moen, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Dua akun facebook dilaporkan karena dianggap menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen. Pelapor adalah Santri Malang Raya. Mereka menuntut pelaku diadili sesuai undang-undang yang berlaku.

Akun pertama yang dilaporkan ke Polres Malang Kota atas nama akun Fulfian.Daffa.3. AKun ini yang mem-posting kalimat tak pantas untuk almarhum Mbah Moen.

“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU,” tulis Fulfian seperti yang tertera dalam laporan ke polisi, Jumat (9/8/2019).

Yang kedua adalah facebook atas nama akun Ghozali Khalid. Akun ini mengunggah gambar yang dianggap melecehkan Barisan Anshor Serba Guna (Banser).

“Agar kamu tahu kemunafikan NU,” tulis akun tersebut.

Laporan ini ditandatangani Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin, Komandan Satkorcab Banser Sarbini, Ketua Barisan Gus Dur Dimas Lokajaya, dan Ketua Aswaja Malang Raya Isa La Tansaa.

Meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengab mengadili pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Santri Malang Raya juga berharap penanganan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku ujaran kebencian yang dapat menimbulkan isu SARA dan bertentangan dengan Undang-Undang ITE.

“Kami ingin pelaku diproses menurut undang-undang yang berlaku. Agar hal ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku yang melakukan tindakan ujaran kebencian. Karena bisa menimbulkan SARA dan tentunya melanggar Undang-Undang ITE,” ujar salah satu pelapor Ketua GP Anshor Kota Malang H Nur Junaedi Amin kepada wartawan.

Polres Malang Kota membenarkan adanya laporan dari Santri Malang Raya tentang ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair.

“Pelapornya adalah Santri Malang Raya. Ada dua akun facebook yang dilaporkan, tentang ujaran kebencian terhadap Almarhum KH Maimun Zubair,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni. [detikcom]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News