Meski Sri Pamungkas Pamungkas batal memberikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, Kamis (25/7) siang tidak menyurutkan semangat mantan tahanan politik era Jokowi ini untuk memberikan perhatian kepada Kivlan Zen.
Hakim Tunggal Achmad Guntur menolak memberikan waktu untuk Bintang terkait Permohonan pra peradilan Polda Metro Jaya yang dianggap oleh Kivlan Zen menyalahi prosedural, yaitu menangkap dan menahan sekaligus tanpa ada surat penahanan dan tidak didampinginya Kivlan Zen oleh lawyer yang dibuktikan tidak adanya Surat Kuasa tertanggal 29 atau 30 Mei 2019.
Penolakan terhadap Bintang disebabkan waktu sudah tidak memungkinkan persidangan untuk memeriksa dua ahli dari pihak Kivlan.
Awalnya dua ahli dari termohon Polda Metro Jaya sudah selesai memberikan keterangannya. Hakim tunggal, Achmad Guntur mempersilakan saksi tambahan dari pihak pemohon untuk memberikan keterangannya.
Meski pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun sudah meminta dua ahli tambahan untuk didengar keterangannya. Namun, hakim hanya mengizinkan satu ahli saja yang akan didengar dalam sidang sehingga Tonin mendahulukan Ahli Hukum Pidana Mudzakir yang baru mendarat di Bandara Soetta dari keberangkatan Bandara Yogyakarta.
Hakim Guntur menolak permintaan Tonin lantaran kelonggaran telah diberikan dengan permintaan keterangan yang dikeluarkan Rabu (24/7) kemarin.
Hakim menolak permintaan Pengacara Kivlan dengan alasan waktu yang tidak cukup, apalagi kelonggaran sudah kemarin namun tidak dipakai oleh Ahli.
Akhirnya Sri Bintang harus cukup puas duduk di barisan depan pengunjung. Dia tampak memperhatikan jalannya sidang hingga selesai.
“Dari keterangan Ahli Mudzakir tadi membuktikan bahwa hukum bila benuansa kepentingan politik maka akan mudah terjadi Kriminalisasi bagi siapa saja. Kata “Kriminalisasi” memang tidak diucapkan oleh Ahli barusan di ruang sidang, namun itu lah fakta yang sebenarnya,” kata Bintang di luar sidang.