1.300 Karyawan Krakatau Steel Terancam PHK

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannnya dalam rangka restrukturisasi. Angka PHK diperkirakan mencapai 1.300 orang.

Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourching. PHK disebut sebagai langkah KS untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourching mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.

Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.

“Kalau yang sudah dirumahkan itu hampir 300 orangan dan mungkin per 1 Juli lagi ada pabrik yang akan penambahan lagi. Kalau itu (terjadi) bisa 800-an, bisa jadi,” ucap Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin kepada wartawan seperti dilansir detikcom, Rabu(26/6/2019).

Para buruh yang dirumahkan dan terancam PHK mayoritas bekerja pada bagian long product. Sanudin mengaku para buruh sudah menerima surat untuk dirumahkan.

“Mereka hanya menyampaikan program direksi KS bahwa PT Krakatau Steel dalam keadaan sulit maka harus melakukan restrukturisasi salah satu langkah yang kita tempuh adalah merumahkan karyawan dulu per tanggal 1 Juni dan 1 Juli sampai dengan 31 Agustus,” lanjutnya.

Sementara, pihak Krakatau Steel mengatakan kebijakan restrukturisasi adalah langkah pasti untuk menyelamatkan perusahaan. Emiten berkode KRAS itu diketahui terlilit utang sekitar Rp 40 triliun.

Untuk itu, langkah perusahaan perlu melakukan restrukturisasi demi menyelamatkan perusahaan agar tak tenggelam. Kebijakan restrukturisasi juga disebut bukan hanya memberhentikan karyawan tapi pembenahan internal seperti program keuangan.

“Masalah restrukturisasi itu pasti, kan judulnya restrukturisasi bukan pemberhentian,” kata Senior External Corporate Communication Krakatau Steel, Viki Fadillah.

Kebijakan pabrik pengolahan baja itu dikatakan mengambil dampak seminimal mungkin. Baik dampak sosial maupun finansial, salah satunya adalah dengan merumahkan karyawan outsource.

Mengenai imbas restrukturisasi ke karyawan organik, Viki belum mau membeberkan secara gamblang. Kebijakan itu masih terus berjalan. Ia tak mau banyak berkomentar perihal karyawan organik yang dirumahkan.

“Kalau itu belum bisa saya jawab karena semuanya masih bergerak, jalan terus keputusan-keputusan itu, cuma itu tadi kita memprtimbangkan seminimal mungkin,” tuturnya. (bal/ang)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News