Kementerian Perhubungan: Seluruh Maskapai yang Beroperasi di Indonesia Alami Kerugian

Mengenai pengajuan menundaan pembayaran jasa kebandaraan pada kuarta I 2019 ke Angkasa Pura I oleh Lion Air Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara, Pengajuan tersebut dilakukan sebab PT Lion Mentari Airlines, perusahaan yang menaungi Lion Air mengalami kerugian?.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, bahwa berdasarkan penelusuran Kementerian Perhubungan, banyak maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia yang mengalami kerugian.

“Enggak ada yang untung malahan, enggak ada yang untung. Air asia juga hampir Rp 1 triliun kalau enggak salah ya (kerugiannya),” beber Polana seperti dilansir liputan6, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Polana mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data keuangan seluruh maskapai termasuk Lion Air untuk dianalisa penyebab kerugian.

“Lagi mengumpulkan data. Apa yang dilakukan. Karena memang enggak ada subsidi sama sekali ya,” tuturnya.

Dia mengakui, banyak maskapai yang meminta penundaan pembayaran jasa baik ke operator bandara dan navigasi, namun kondisi ini tidak perlu dikhawatirkan.

Kementerian Perhubungan pun akan mengeluarkan kebijakan setelah dilakukan kajian. “Kita enggak khawatir. Kita harus buat kajian. Sekarang Bu kristi (Direktur Angkutan Udara) sedang lihat supply-demand,” pungkasnya.

Kondisi Keuangan Sulit, Lion Air Ajukan Penundaan Pembayaran ke AP I

Lion Air Group ternyata dalam kondisi kesulitan keuangan. Tekanan industri penerbangan dalam satu tahun terakhir nampaknya memaksa perusahaan maskapai tersebut harus mengajukan penundaan pembayaran kewajiban kepada operator bandara, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero).

Lion Air Group mengajukan penundaan tagihan pembayaran untuk sewa ruangan dan lahan, parking fee, landing fee and aviobridge, check in counter dan baggage handling system kepada AP I.

“Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari dan Maret 2019,” kata Communications Strategic of Lion Air Group ketika dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Senin (10/6/2019).

Danang menjelaskan, Lion Air Group bersama AP I telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan.

“Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal, tidak ada penundaan,” imbuh Danang.

Sementara itu di kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan dan Pemasaran AP I Devy Suradji membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh AP I. Hanya saja Devyy mengaku permintaan Lion Air Group tersebut masih akan dibahas dalam beberapa hari ini.

“Hari ini direksi baru selesai Posko Lebaran, baru mau dibahas,” jawabnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News