Ladeni BW pada Gugatan Pilpres, TKN Jokowi-Ma’ruf Amin menunjuk Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra menjadi ketua tim hukum menghadapi gugatan Pilpres 2019. Yusril siap berhadapan dengan Bambang Widjojanto (BW) yang mengetuai tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kesiapan Yusril disampaikan setelah kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini, Jokowi-Ma’ruf akan menjadi pihak terkait.

Sebab sehari sebelumnya, BW melayangkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). BW mengatakan langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan demokrasi. Ia pun percaya MK mampu mewujudkannya.

“Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini,” ujar BW di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5) malam.

BW dkk menggugat hasil Pilpres karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, BW berharap MK tidak sekedar berfungsi sebagai ‘Mahkamah Kalkulator’.

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” kata BW.

Terkait manuver kubu Prabowo, Yusril menegaskan siap menghadapi gugatan hasil Pilpres tersebut. Yusril memastikan akan fair dengan proses persidangan di MK.

“Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil, dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

KPU sebagai pihak termohon, kata Yusril, juga punya kesempatan yang sama untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

“Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim,” ujar Yusril.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.[detik]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News