Penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir dalam kasus pencucian uang bisa memunculkan amuk massa karena dinilai rakyat tidak adil dan bentuk penzaliman.
“Aparat penegak hukum hanya bertindak melayani kekuasaan, maka siap2lah dengan amukan massa,” kata politikus PBB Ahmad Yani di akun Twitter-nya @Ayaniulva.
Ahmad Yani berkomentar seperti itu menanggapi berita dari okezone berjudul “Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang”.
Kata Ahmad Yani, menetapkan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir ada dugaan aparat penegak hukum melayani kekuasaan.
“Kalau semua orang dicari-cari kesalahannya, dan aparat penegak hukum hanya bertindak melayani kekuasaan,” ujar Ahmad Yani.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap Ustadz Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaliham aset yayasan.
Ustadz Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.
“Ya (telah menjadi tersangka),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, Jakarta, Selasa (7/5/2019) dikutip okezone.