Kasus Penghinaan Prabowo oleh Istri Andre Taulany Ditolak Bareskrim, Lieus Merasa Aneh

Lieus Sungkharisma (IST)

Aneh-aneh saja prilaku penegakan hukum di negeri ini. Laporan warga negara terhadap penghinaan yang dilakukan seseorang kepada calon presiden RI, malah ditolak Bareskrim Polri tanpa alasan yang jelas.

Hal itu dialami aktivis prodemokrasi, Lieus Sungkharisma dan Zeng Wei Jian saat mendatangi Bareskrim Polri Minggu (21/4/2019). Keduanya mendatangi Bareskrim untuk melaporkan akun instagram @erintaulany yang berisi foto dan kata-kata hinaan dan kebencian terhadap calon Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Dua perwira jaga, seorang lelaki dan seorang wanita yang tak mau menyebutkan identitasnya, menolak laporan kami,” kata Lieus. Ketika didesak apa alasan penolakan tersebut, menurut Lieus kedua perwira jaga itu hanya menyebut mereka perlu membawa surat kuasa dari Prabowo Subianto.

“Wah, jangankan cuma dihina seperti itu, sejak reformasi 1998 pak Prabowo itu difitnah macam-macam tapi dia tak mau melaporkannya. Apalagi cuma ini. Tapi kita sebagai warga negara yang tidak suka Calon Presiden kita dihina dan direndahkan,” katanya.

Menurut Lieus, apa yang dialaminya kali ini betul-betul bertolak belakang dengan kerja polisi saat menerima laporan terhadap Ahmad Dhani. “Betul-betul aneh. Dulu Ahmad Dhani hanya karena bilang idiot dilaporkan oleh seseorang yang entah yang mewakili siapa, tapi langsung diproses oleh polisi dan bahkan sampai sekarang mas Dhani masih mendekam di penjara,” kata Lieus.

“Sekarang ada warga negara yang melaporkan penghinaan terhadap calon presidennya. Kok mesti pakai surat kuasa? Padahal kata-kata penghinaan terhadap Prabowo ini jauh lebih kasar dan tidak beradab,” kata Lieus lagi.

Seperti diketahui, akun instagram @erintaulany yang ternyata milik istri comedian Andre Taulany, Reinwartia Trygina, dilaporkan telah mem-posting foto Prabowo Subianto yang disertai tulisan bernada kebencian dan penghinaan.

Sebelumnya, seorang pengacara M. Firdaus Oiwobo, SH. telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Metro Jaya karena perbuatan tidak menyenangkan dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 tentang ITE.

“Anehnya, tanpa meminta surat kuasa dari Prabowo, laporan M. Firdaus diterima oleh Polda Metro Jaya, sedangkan laporan kami ke Bareskrim justru ditolak dengan alasan tak ada surat kuasa. Ini penegakan hukum macam apa?” tanya Lieus.

Ditambahkan Lieus, meski story di akun instagram tersebut sudah dihapus, tapi sudah banyak orang yang merekamnya.

“Berdasarkan itulah kami melaporkan akun milik isteri artis tersebut,” kata Lieus.

Lebih jauh Lieus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan prilaku dan tindakan isteri Andre Taulany itu.

“Apapun alasannya, itu tindakan tidak patut. Tidak sepantasnya penghinaan seperti itu dilakukan. “Kami merasa ini sudah keterlaluan. Karena itulah kami melaporkannya,” kata Lieus.

Oleh karena itu tambahnya, meski Andre mengaku akun sang isteri diretas, dihack dan ia sendiri sudah minta maaf meskipun kesannya permintaan maaf itu tidak serius, hal itu tidak akan menghapus ingatan rakyat bahwa isterinya pernah menghina presiden RI,” tegas Lieus.

“Orang-orang seperti ini harus dihukum. Jangan kalau yang menghina dari pihak oposisi, pihak yang berlawanan dengan pemerintah, polisi langsung bertindak,” ujar Lieus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News