Badan Pengawas Pemilu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang

Bawaslu bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memantau media sosial selama masa tenang kampanye. Segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dari 16 April sampai pencoblosan 17 April.

“Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019) seperti kami kutip dari liputan6.

Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini. Surat berisi imbauan dan segala bentuk iklan kampanye tidak ditampilkan selama masa tenang.

“Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara,” kata Fritz.

Turunkan Konten dan Tagar #Kampanye

Bawaslu juga meminta menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya.Bawaslu juga berharap imbauan tersebut dijalankan oleh platform media sosial agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang.

“Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu,” pungkas Fritz.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News