Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait pembuat dan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Terorisme terus menuai kritikan.
Penggiat media sosial Darmansyah mengatakan hoaks tak bisa dikategorikan sebagai bentuk teror. Sebab, kata dia, definisi hoaks lebih mengarah kepada informasi tidak benar alias bohong.
“Kalau teror itu kan bentuknya ancaman termasuk nyawa,” kata Darmansyah di Jakarta, Kamis (21/3).
Darmansyah merujuk definisi terorisme di Pasal 1 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
“Di UU itu ditegaskan bahwa terorisme adalah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan yang bersifat massal, dan kehancuran terhadap objek vital,” ujarnya.
Hoaks, kata dia, memang dapat membuat resah dan menimbulkan ketidaknyamanan, tapi tidak sampai membuat masyarakat merasa ketakutan lantaran hoaks. Darman menegaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara hoaks dan teror.
Ia lebih setuju jika pemerintahan Jokowi saat ini atau pemerintahan selanjutnya memberlakukan UU ITE untuk mempidanakan bagi para pelaku pembuat dan penyebar hoaks.
“Perbuatan bohong tentu merugikan korbannya, tetapi tidak sampai mengancam psikologi korbannya karena hoaks. Kalau perbuatan teroris jelas-jelas mengancam nyawa banyak orang. Misal seperti teror bom,” tegasnya.