LPBHNU Melaporkan BRI ke Polres Lamongan

Seorang nasabah BRI KCP Pasar Kota didampingi LPBH NU Lamongan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan agunan yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Unit Pasar Kota ke Polres Lamongan, selasa, 12 Maret 2019. Adalah Rofiq Udin Wibowo (36), yang melaporkan hal tersebut lantaran merasa dirugikan.

Melalui Kuasa Hukumnya dari LPBH NU Lamongan yaitu Nihrul Bahi Alhaidar, SH mengatakan bahwa Client kami yang pernah mengambil pinjaman KUR sebesar Rp 20.000.000 dan tahun 2016 Hutang tersebut telah dilunasi di KCP BRI Unit Pasar Kota yg telah menjaminkan sertifikat tanah milik Ibunya.

“Tapi ketika diminta sertifikatnya koq gak dikasih dan malah dibilang hilang bersama 20 sertifikat jaminan lainnya, bahkan sampai bilang sertifikat nya blm ketemu dan ditawarin membuat baru lagi dengan biaya fifty fifty,” jelasnya.

“Tapi clien saya jelas menolak. Kan yg hilangin BRI masak saya juga disuruh bayar buat baru. Ini kan ironis sekelas BRI milik BUMN sudah berani bertindak demikian,” kuasanya menambahkan.

“Hingga pada Desember 2017 tiba-tiba ada pihak Koperasi Ben Iman meminta untuk pelunasan atas jaminan sertifikat dengan nama peminjam yang berbeda dan agunan yang sama. Lho….ini kan jelas, BRI telah menggelapkan Jaminan clien kami ke Koperasi itu, untung saja ada tagihan sehingga membuat clien kami tahu dan segera melaporkan kejadian tersebut,” tambah Gus Irul (Nihrul bahi alhaidar-red) panggilan akrabnya.

Sebelumnya beberapa bulan kemarin sempat menjadi Viral terkait oknum BRI KCP. Pasar Kota yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan disangkal oleh pihak bank dengan alasan orang tersebut sudah di keluarkan pada tahun 2015, dan yang menjadi catatan kejadian yang ini adalah tahun 2017.

Di sini ada kejanggalan, tapi setelah dilakukan upaya mediasi oleh kedua belah pihak antara nasabah dan pihak bank, belum ada titik temu. Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan tindakan yang diduga penggelapan oleh pihak Bank BRI KCP Pasar Kota ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut, berdasarkan Pengaduan Nomer 46/III/2019/ RES LAMONGAN tanggal 12 Maret 2018.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut penggelapan ini, sampai tuntas. Dan bagi kami sudah tidak ada mediasi lagi,” ujar Gus Irul yang juga menjabat sebagai Ketua LPBHNU Lamongan.(RINTO CAEM)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News