Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau akan memanggil Ustadz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi dalam kasus UU ITE atas pencemaran nama baik terhadap ulama tersebut.
“Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS (Ustaz Abdul Somad) pekan depan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril di Pekanbaru, Kamis (7/2).
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy. Joni, pria berusia 47 tahun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Abdul Somad melaui akun media sosial Facebook pribadinya.
Syafril mengatakan pihaknya akan mengundang UAS untuk hadir pekan depan sebagai saksi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah UAS akan hadir atau tidak mengingat jadwal pendakwah sejuta umat itu cukup padat.
“Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir),” ujarnya.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. “Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad,” ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Postingan itu berisikan, “Assalammualaikum…. oooohhh Somad biadab….. keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan…. kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi…. neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda… ttd JB”.