Pekerjaan peningkatan di Jalan Deket Kulon hingga Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan yang dikerjakan oleh CV Luqman Jaya yang menelan biaya Rp 708 juta lebih yang tidak sesuai dengan RAB disoal warga.
Hal ini membuat LSM Lentara Lamongan merasa gerah atas aduan dari masyarakat dan melaporkan atas temuaan itu ke Kejaksaan negeri Lamongan.
“Pekerjaan itu dimanangkan oleh CV Luqman Jaya, dari aduan masyarakat, kami dari LSM Lentara langsung turun jalan melihat kelokasi. Dan ternyata ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, ” kata Ketua LSM Lentera Ahmad Umar Buank, Rabu (6/2/2019).
Kemudian lanjut Ahmad Umar Buank, atas temuan itu sudah kami laporkan ke pihak yang berwenang yakini Kejaksaan Negeri Lamongan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan nomor surat 141.1/ex.lap/XI/2019.
“Namun kami menyayangkan sampai detik ini belum ada progres dari Kejaksaan Negeri Lamongan,” ungkapnya.
Kata Umar, rakyat Lamongan menginginkan pembangunan infrastruktur secara transparan dan bebas korupsi.
“Kami sebagai masyarakat Lamongan ingin Kabupaten Lamongan bebas dari zona korupsi, ” tandasnya. (Rinto Caem)