Ketua Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif harus masuk penjara karena sudah dinyatakan bersalah Bawaslu Solo dalam kegiatan tabligh akbar beberapa waktu lalu di Solo.
Demikian Ketua Jangkar Relawan Jokowi Himawan Sutikno dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (3/2/2019).
Menurut Himawan, setelah dinyatakan melanggar, selanjutnya ranah kepolisian yang menangani Slamet Ma’arif.
“Polisi segera menangkap dan memasukkan penjara Slamet Ma’arif,” ujar Himawan.
Ia menyatakan, pemangkapan dan memasukkan penjara Slamet Ma’arif bukan kriminalisasi ulama atau ustadz.
“Kita bicara fakta hukum, nanti di persidangan Slamet Ma’arif bisa melakukan bantahan atau dibela pengacaranya. Persidangan selalu terbuka,” jelas Himawan.
Bawaslu Solo menyatakan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, melanggar aturan kampanye Pemilu saat berorasi di acara Tablig Akbar PA 212 di Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.
Keputusan tersebut keluar setelah rapat pembahasan kedua di tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Solo, Kamis (31/1/2019) siang.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan kampanye Pemilu saat Tablig Akbar di Gladak. Syarat formil dan materi, didukung keterangan ahli, saksi, pelapor, dan terlapor dinyatakan cukup memenuhi sebagai bentuk pelanggaran kampanye Pemilu.
“Dari ketiga saksi ahli menyatakan hal itu [pelanggaran Pemilu]. Pelanggaran itu menurut para saksi ahli didasarkan pada niatnya, dan orasinya juga dinyatakan melanggar,” jelas Poppy kepada wartawan.