Diduga Bantu Korporasi, Pahala Nainggolan Terancam Kena Sanksi

Pahala Nainggolan (IST)

Pimpinan KPK didesak menindaklanjuti pelanggaran kode etik Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diduga membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

“Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai deputi pencegahan,” kata Peniliti ICW Lalola Easter kepada wartawan belum lama ini.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong.

“Dalam hal ini Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran ini muncul karena adanya konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pahala disebut punya hubungan baik dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi, Ahmad Sanusi.

Hubungan tersebut terjalin ketika keduanya menjabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana Sanusi merupakan atasan dari Pahala kala itu.

“Kalaupun benar, perbuatan Pahala Nainggolan yang menyebarkan informasi tidak tepat. Makanya kami minta KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik ini,” Lalola menuturkan.

Selain dari ICW, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto sependapat dengan ICW dan mengetahui perihal Pahala dengan Geo Dipa Energi punya kepentingan tertentu.

“Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan,” Andrianto menegaskan.

Oleh karena itu, ia mendesak KPK segera menyelesaikan kasus itu. Jika tidak, kata Andrianto, KPK akan disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan yang berperkara. Apalagi KPK saat ini sedang berkonsentrasi memberantas korupsi di sektor pertambangan.

“Selain KPK, Ombudsman harus segera memanggil Pahala Nainggolan yang sudah melakukan pekerjaan di luar tupoksi KPK. Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif,” katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak banyak memberi jawaban saat dikonfirmasi. Ia belum memastikan pihaknya telah menyelidiki dugaan pelanggaran Pahala Nainggolan.

“Saya belum terima informasi dari pengawas internal. Nanti bisa dicek dulu.

Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang kode etik dalam Bab 3 nilai-nilai dasar pribadi pada Pasal 4 ayat 1 bahwa pimpinan KPK harus terbuka, transparan dalam pergaulan internal dan eksternal.

Lalu di Bab 4 kode etik pada Pasal 5 ayat 3 bahwa kode etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Febri menjelaskan untuk mencegah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang luar biasa perlu ditetapkan kode etik pimpimam KPK yang segera dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Sudah diatur di dalam kode etik pimpinan KPK,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News