Aparat kepolisian tidak perlu takut menetapkan tersangka Rocky Gerung dalam kasus penistaan agama karena fakta hukum sudah jelas.
Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (29/1). “Pernyataan Rocky bisa merusak persatuan bangsa Indonesia,” kata Sulaksono.
Kata Sulaksono, Rocky Gerung menyebarkan ideologi liberal yang sangat berbahaya dan bertentangan dengan Pancasila. “Agama saja dinistakan dan beberapa kali menghina Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan,” papar Sulaksono.
Sulaksono mengatakan, aparat kepolisian harus menunjukkan sikap adil dan independen agar kasus Rocky Gerung segera cepat diselesaikan. “Status tersangka dan segera disidangkan agar masyarakat tahu kesalahan yang dilakukan Rocky Gerung,” jelas Sulaksono.
Pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis 31 Januari 2019 pukul 10.00 WIB oleh penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.