Bawaslu Lamongan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, terkait adanya dua temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Hingga saat ini, kami masih proses permintaan keterangan para pihak, sehingga belum bisa disimpulkan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilunya seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Rabu (30/1/2019).
Badar mengatakan, pihaknya memang menemukan adanya Caleg DPR RI dari sebuah partai politik yang diketahui melakukan kampanye di lembaga pendidikan, yaitu di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Ngimbang.
Temuan yang kedua adalah adanya calon anggota DPD yang menggunakan atribut Caleg parpol peserta pemilu lainnya untuk membuat alat peraga kampanye.
“Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, melakukan kampanye di lembaga pendidikan terancam sanksi hukum kurangan penjara. Sedangkan untuk calon anggota DPD yang memakai atribut calon lainnya sebenarnya tidak diperbolehkan karena calon anggota DPD adalah perseorangan sedangkan calon anggota DPR adalah partai politik,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Badar, sudah dilakukan pembahasan pertama di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah memutuskan agar Bawaslu Lamongan melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Badar pun menjelaskan, saat ini pihaknya juga sudah memiliki bukti-bukti terkait dua kasus yang tengah ditangani tersebut.
“Beberapa bukti tersebut berupa rekaman video, foto serta keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Sementara Caleg dan calon anggota DPD yang tersangkut dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Terkait pasal yang disangkakan pada peserta Pemilu yang saat ini dalam penanganan Gakkumdu, kami masih menunggu pembahasan tahap kedua dan hasil dari pendalaman nanti,” kata Badar, Ketua Bawaslu Lamongan, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.(RINTO CAEM)