Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tidak kunjung di selesaikan.
Rohman sebagai pelapor mengatakan ini sangat aneh sekali, sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah kami serahkan, bahkan sampai memanggil saksi Ahli untuk dimintai keterangan tapi terakhir malah disuruh nyabut berkas laporan, loh ini kenapa, kan aneh.
“Makanya saya tolak dan tidak mau mencabut laporan saya,” ujar pelapor kesal, Jumat (11/01/2019)
Sebelumnya, Rohman, selaku warga Desa Balungtawun Sukodadi melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah dan perusakan tanah bengkok milik saudara Eko Khasan Udin selaku perangkat Desa Balungtawun.
Laporan tertanggal 07 November 2018 itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan penyerahan beberapa alat bukti. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Saya rasa semua unsur sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka, 2 alat bukti dan keterangan saksi. Tapi ini kok belum segera dilaksanakan pihak penyidik, ini ada apa?” ujar Nihrul Bahi Alhaidar, SH selaku kuasa hukum dari Pelapor.
Pelapor mendatangi Kantor Haidar, SH & Partners pagi tadi karena sudah menthok dan tidak tahu harus bagaimana setelah penyidik menyuruh untuk mencabut laporan.
“Dasar hukumnya apa laporan itu dicabut, lha wong udah cukup semuanya. Bahkan dari keterangan pelapor saksi ahli juga sudah dihadirkan, eh kok malah disuruh cabut laporan oleh penyidik,” tambah Gus Irul panggilan akrabnya.
“Alasan penyidik yang mengada ada mulai dari pembuatan laporan aduan awal yang katanya sasaran obyek nya harus korban. Ini sangat ironi, seharusnya dari awal ketika pemanggilan pelapor yang dimintai keterangan harus di cek dulu terkait kesesuaiannya. Mengapa baru sekarang, tidak dari awal. Oleh karena itu saya akan berusaha mendampingi pelapor agar kasus ini segera dilanjutkan,” kata Gus Irul.(RINTO CAEM)