Kebutuhan sandang dan pangan adalah paling elementer. Setelah itu baru kebutuhan papan, atau lebih dikenal sebagai tempat tinggal. Tempat tinggal untuk bernaung agar terhindar dari panas hujan. Begitu penting kebutuhan tempat tinggal untuk hunian, sehingga sering terjadi sengketa karena persoalan tempat tinggal.
Adalah nasib warga Jalan Urip Sumoharjo, RT 013 LK III, Bandar Lampung terganggu karena ada bangunan berupa gudang yang berdiri di sekitar pemukiman warga yang tinggal di daerah mereka tinggal dengan segala aktivitasnya.
Sebagian besar warga heran, sehingga mempertanyakan dari mana izin diperoleh? Padahal pembangunan dan pengoperasian gudang yang berada di samping Kantor Sentral Alat Pertanian PT Agritama Mitra Sejati tersebut sangat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Sayunis salah seorang warga yang rumahnya di samping gudang menyatakan keberatan dengan adanya gudang tersebut pada Senin (7/1) pagi.
Ia dan keluarga sangat terganggu akibat beberapa aktivitas karyawan gudang tersebut.
“Kegiatan gudang yang bising sangat mengganggu warga sekitar. Lihatlah kediaman saya, pada dinding rumah rusak karena getaran alat untuk pemadatan tanah (vibro) yang digunakan gudang dengan berkapasitas besar,” keluh Sayunis pada awak media yang menemuinya.
Menurut Sayunis, tidak boleh alat berat digunakan di dekat pemukiman warga. Ia mengaku tinggal sejak tahun 2012, dan tidak tahu membahu untuk apa gudang tersebut dibuat. Saat bertanya pada Ketua RT dan Kepala Desa Bahaudin, mereka keduanya juga kurang tahu mau dibuat apa karena pemilik gudang belum membuat pemberitahuan izin.
Salah satu buruh di lokasi saat ditanya juga tidak tahu persis peruntukkan pembuatan gudang tersebut.
“Saya cuma kerja saja, Pak, untuk cari nafkah anak dan istri,” kata salah satu pekerja yang keberatan ditanya namanya.