Gara-gara satu buah celana mengantarkan Rohmad Widianto (38), warga Dusun Ngagel RT 04 RW 1,Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini ke sel tahanan Polres Lamongan, Ahad (6/1/2019).
Pelaku ingin memiliki celana jeans warna biru merk Sovg ukuran 29 yang diambilnya di jemuran pekarangan rumah milik Muhammad Harun, warga Dusun Jalak Desa Sukorejo Kecamatan Turi Lamongan.
Dikutip dari Surya, Aksi warga Karanganyar di pekarangan rumah staf Bagian Pembangunan, Pemkab Lamongan ini bermula pada Ahad (6/1/2019) sekitar pukul 00.25 WIB.
Warga Dusun mencurigai orang asing yang mondar mandir didekat salah satu rumah warga.
Kecurigaan warga betul, di antara saski, Ardi (24) melihat membawa celana Jeans warna biru dari rumah korban.
Tak ingin kehilangan jejak, warga selanjutnya saksi menanyakan kepada pelaku. Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya, celana Jeans yang dibawanya itu hasil mencuri dari salah satu rumah warga, Muhammad Harun di Dusun Jalak, Desa Sukorejo.
Tak ingin ada amukan warga, saksi Ardi dan Romi menyerahkan ke Polsek Turi Polres Lamongan. Kini tersangka harus merasakan dalam sel tahanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti celana milik Harun dan alat bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade nopol L 5561 DQ milik pelaku.
“Meski berupa celana, kalau hasil mencuri yang tetap pidana. Tersangka ditangani Polsek Turi,” kata Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Suparno. (Rinto Caem)