KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah disumpah dan tidak boleh terpaksa.
“Kesaksian di bawah sumpah tak boleh terpaksa,” kata politikus Gerindra Fadli Zon di akun Twitter-nya @fadlizon.
Fadli berkomentar seperti itu menanggapi berita Rakyat Merdeka Online berjudul “Mengaku Terpaksa Bersaksi Untuk Ahok, Pengamat: Hilang Sudah Reputasi Dan Citra Ma’ruf Amin”.
Kata Fadli, pernyataan Kiai Ma’ruf yang terpaksa jadi saksi untuk Ahok bisa dianggap sebagai kesaksian palsu. “Dan itu ada hukumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Kiai Ma’ruf Amin mengaku menyesal sudah menjadi saksi memberatkan bagi Ahok yang tengah didakwa melanggar pasal penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2017 lalu.
“Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memberatkan orang. Kan enggak mau,” aku Ma’ruf menjawab pertanyaan awak media tentang menyesal atau tidak pernah menjadi saksi memberatkan bagi Ahok.