Kepala BKD Lamongan : Hasil Seleksi Penerimaan CPNS diumumkan di website resmi BKD

Kepala BKD Lamongan Ismunawan (IST)

Hasil akhir seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2018 bisa dilihat di website resmi BKD yakni bkd.lamongankab.go.id.

Hal ini seperti diungkapkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan dalam mengumumkan hasil penerimaan CPNS bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasilnya.

“Sudah diumumkan, untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website BKD,” kata Kepala BKD Lamongan, Ismunawan, Jum’at (04/01/2019).

Tak hanya itu, Ismunawan menerangkan berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K2630/86529/Xll/18.01 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 bahwa dari jumlah formasi 553, yang lulus dan berhak mengikuti pemberkasan sebanyak 531 orang.

Dengan total 531 peserta yang lulus ini, dikatakan Ismunawan maka tersisa 22 formasi yang masih kosong.

“Yang belum terisi dari formasi K2 honorer sebanyak 17 formasi dan dari jabatan sanitarian sebanyak 5 formasi,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengumuman ini, pihaknya akan mengundang para peserta yang lolos untuk diberikan pembekalan pemberkasan.

“Kami undang tanggal 7 januari di Aula BKD Lamongan untuk diberikan pembekalan pemberkasan CPNS, apa saja yang harus dilengkapi,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ismunawan juga mengimbau agar para peserta yang lolos ini mempersiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan yang juga sudah terlampir dipengumuman.

“Jangan lupa, nanti hati-hati biasanya yang agak lama itu legalisir ijazah, STR termasuk kewenangan siapa yang melegalisir itu sesuai dengan kewenangan,” tutur Ismunawan.

Lebih lanjut, Ismunawan mengatakan pihaknya siap untuk membantu para peserta dalam melakukan pemberkasan ini hingga memastikan jangan sampai ada yang tertinggal berkasnya

“Kami akan terus kontak dengan BKN agar teman-teman tidak salah dalam mencukupi berkas-berkas,” pungkasnya. (Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News