Mulyono Taufiq (37) seorang kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan, bakal mendekam di tahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Pidana Tipikor (Pidkor) Unit III Polres Lamongan.
“Ya, Pak Mulyono terjaring OTT di jalan Poros Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Selasa (01/01/2019).
Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan setelah tersangka kerap memintai uang kepada Sekdes Sumberejo, Andis hingga hampir mencapai Rp 100 juta.
Menurut Norman, tersangka dijerat pasal korupsi, yang dalam pokok isinya jelas tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum.
“Tersangka juga masum kategori atau unsur menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkap
Norman.
Keberhasilan Unit III Pidkor polres setelah mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Sumberjo, Mulyono.
Modus tersangka adalah seringkali meminta uang kepada Andis yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) pada Pemdes Sumberejo, Kecamatan Pucuk sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017. Tersangka bahkan sampai harus bertandang ke rumah korban.
Saat datang ke rumah korban, kebetulan Andis tidak memiliki uang. Akhirnya dengan terpaksa, Andis sampai harus meminjam uang pada bank. Andis diantar orang tuanya menyerahkan ke Mulyono. Modus yang diterapkan sang Kades Mulyono membuatnya ketagihan dan berulangkali meminta uang kepada korban.
Korban merasa keberatan dengan ulah sang Kades. Bahkan setiap hendak meminta uang, saat sedang ngantor di Kantor Balai Desa Sumberejo, Mulyono disindir.
“Saya sampai tidak tenang saat bekerja, selalu diteror kalau saya belum memberikan uang permintaannya,” ungkap Andis kepada penyidik.
Penyerahan yang dilakukan korban di beberapa tempat yang acak dipilih kades, termasuk di Pasar Agrobis Babat. Terakhir uang Rp. 20 juta yang diikat menggunakan karet gelang berwarna kuning dan dibungkus plastik kresek berwarna biru menjadi uang terakhir yang membawa tersangka ditangkap polisi.
Saat Mulyono berniat kembali dan melintas di jalan Poros Desa Sumberjo dilakukan operasi tangkap tangan oleh petugas. Uang tersebut di taruh di bawah jok mobil bagian kanan (bawah kemudi sopir, red).
Mulyono tidak berkutik dan langsung diseret ke Polres Lamongan berikut barang bukti uang.
Tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apa yang dilakukan tersangka bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi karena sesuai Undang – Undang Korupsi, Kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya,” pungkas Norman. (Rinto)