Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan kebijkan memotong tunjangan bila lambat mencairkan anggaran.
Demikian dikatakan Kepala BPKAD Sulastri saat Penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2019 di Pendopo Lokatantra, Rabu (26/12/2018) dikutip dari tribunnews.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan komitmen seluruh OPD, agar ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, “ ujarnya.
Langkah tersebut dilakukannya karena penyerapan anggaran cenderung rendah di awal tahun, kemudian menumpuk di akhir tahun dan selalu berulang setiap tahun anggaran.
Seperti tahun ini, secara keseluruhan realisasi Belanja Daerah Tahun 2018 sampai dengan 30 Nopember 2018 mencapai 79,26 persen.
Selain hukuman, Sulastri mengungkapkan dalam rangka penyederhanaan proses dan peningkatan efisiensi dalam penyusunan dan pengesahan DPA, BPKAD dan Bappeda telah melakukan langkah-langkah terobosan.
Yaitu dengan mengintegrasikan proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) melalui proses yang terintegrasi sehingga waktu penyelesaian DPA OPD menjadi lebih cepat.
Selain itu, dengan sistem tersebut verifikasi yang dibutuhkan lebih efisien dan data anggaran yang dihasilkan lebih valid dan akurat. (Rinto)