Kasus penipuan yang dilakukan seorang anggota TNI gadungan berpangkat Lettu berhasil ditangkap anggota intel Kodim 0812 Lamongan. Setelah diperiksa tentara gadungan berpangat Lettu ini ternyata hanya seorang sales produk sampo.
TNI gadungan bernama Maskur Slamet Riyanto (35), warga Tambak Sari, Surabaya. Maskur berhasil memperdaya korban dengan nyaru menjadi anggota TNI dan dinas di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat Letnan Satu (Lettu).
“Dari pengakuan tersangka, ternyata kerjaan aslinya hanya seorang sales produk sampo,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat konferensi pers dihalaman Mapolres Lamongan. Selasa (18/12/2018).
AKBP Feby dihadapan awak media mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Kodim 0812 Lamongan mencurigai adanya mobil sedan berwana merah berplat nomer TNI. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata plat nomer tersebut tidak terdaftar sebagai mobil dinas TNI.
“Dari pengecekan plat nomer tidak terdaftar sebagai mobil dinas TNI bahkan dari bentuk fisik sudah terlihat jika plat nomer tersebut palsu,” beber Feby.
Dalam gelar perkara di hadapan awak media, AKBP Feby menjelaskan untuk sementara masih terdapat tiga korban serta ratusan juta rupiah kerugian yang dialami para korban atas ulah TNI gadungan ini. Atas ulahnya, TNI gadungan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan sementara baru ada tiga korban dengan total kerugian sekitar tiga ratus juta rupiah dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain, dengan modus operandi mengimingi korban bisa masuk PNS ataupun mutasi dan sejenisnya. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung.