Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kesalahan karena ikut mengacungkan dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra itu digelar di Sentul International Convention Center, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12)
“Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandi. Seharusnya diam,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono (Soni), kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Kemendagri mengapresiasi Anis yang telah meminta izin terlebih dahulu untuk menghadiri acara Gerindra. Namun bila Anies hendak kampanye, maka Anies harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 35 sampai 40 PP Nomor 32 Tahun 2018. Hal ini diatur juga dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Kami apresiasi atas laporannya atas undangan dari Gerindra yang akan dihadiri dan kita peringatkan apa yang boleh dan tidak boleh dalam menghadiri acara partai yang sedang kampanye. Ketika diadakan pada hari kerja, diingatkan untuk tidak memakai atribut partai atau pasangan calon serta tidak melakukan gerakan-gerakan yang melambangkan dukungan terhadap paslon, misal angkat jari simbolik paslon tertentu,” tutur Soni.