Pemanggilan politikus Partai Berkarya Djoko Edhi Abdurrahmam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi tanggal 21 Desember 2018 cacat hukum.
“Pemanggilan itu juga tidak menjelaskan peristiwanya hanya berdasarkan tulisan Djoko Edhi pada 24 September 2018, padahal waktu itu banyak tulisan. Pemanggilan itu cacat hukum,” kata pengacara Djoko Edhi, Ahmad Bay Lubis, SH, MH kepada suaranasional, Sabtu (15/12).
Kata Ahmad Bay Lubis, dalam pengatasi persoalan yang dialami Djoko, pihak pengacara akan mengirimkan tim awal untuk menanyakan perihal surat pemanggilan tersebut.
“Kami akan kirim dulu tim awal menemui penyidik polda menanyakan siapa pelapor, siapa jadi korban, karena pelapornya tidak jelas,” jelas Ahmad Bay Lubis.
Ia berharap pengiriman tim awal itu agar penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional.
“Kami berharap pihak penyidik untuk memperbaiki pemanggilan itu agar lebih tertib dan profesional,” ungkap Ahmad Bay Lubis.
Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan UU ITE tentang ujaran bernada menghina dan mencemarkan nama baik seseorang melalui transaksi elektronik bisa lewat media sosial Facebook, Twitter, Instagram harus jelas pelapornya.
“Untuk kasus Djoko Edhi dari format pelapornya tidak ada,” pungkas Ahmad Bay Lubis.