Langgar Tata Tertib, 29 ASN Lamongan Ditertibkan

Inspektorat Kabupaten Lamongan setidaknya telah mengamankan 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar tata tertib.

“Para ASN tersebut diamankan karena keluar tanpa membawa surat tugas pada jam kerja,” kata Kepala Inspektorat Lamongan, Agus Suyanto, Kamis (13/12) dikutip dari Times Indonesia.

Kata Agus, 29 ASN yang banyak melanggar tata tertib berasal dari Dinas Pendidikan, yaitu sebanyak 11 ASN. Kemudian dari Bagian Umum Setda, RSUD Soegiri, KUA Kecamatan Sugio, Dinas PPKB, dan Dinas PU Bina Marga masing-masing 1 orang.

Selanjutnya juga ada ASN dari Dinas Lingkungan Hidup 1 orang, 5 orang Sekdes dan 5 pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan dan UPT 5 pegawai serta Bappeda 2 orang.

“Kasus-kasus tersebut kita serahkan langsung ke instansi, untuk tindakan selanjutnya,” ucapnya.

Selain itu, Agus juga mengungkapkan ada sebanyak 4 ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat yang sedang diproses oleh Inspektorat Lamongan.

Lebih jauh, Agus menuturkan, di tahun 2018 ini, Inspektorat Kabupaten Lamongan juga telah memproses ijin perceraian sebanyak 7 ASN dari sejumlah instansi pemerintah yang ada di Lamongan. (Rinto).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News