Ketua Umum Relawan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno (RN PAS) Eggi Sudjana mengatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno memiliki visi dan misi jelas dalam pemberantasan korupsi. Eggi menanggapi serangkaian pertanyaan publik terhadap komitmen capres-cawapres dalam pemberantasan korupsi.
Pada Rabu 28 November lalu Prabowo Subianto diundang sebagai salah satu pembicara utama dalam acara ‘The World in 2019 Gala Dinner’. Acara tersebut diselenggarakan oleh majalah The Economist di Hotel Grand Hyatt, Singapura. Prabowo yang hadir sebagai narasumber menyebut korupsi di Indonesia sudah kanker stadium 4.
Prabowo-Sandi, kata Eggi, menekankan jargon penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam hal pemberantasan korupsi. Dari jargon tersebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga kemudian menjabarkan tiga komitmen pemberantasan korupsi yakni penegakan hukum, konsep hukum dan aparatur yang melaksanakannya.
Untuk penegakan hukum, fokus dan target utama adalah ‘adil makmur’ sebagaimana visi dan misi Prabowo-Sandi. Penegakan hukum, kata Eggi, menekankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila ke-5 Pancasila. Artinya, hal yang berbau kebijakan publik atau terkait langsung dengan masyarakat harus dibersihkan.
“Kami akan tegakkan Pasal 33 dimana bumi air dan segala kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat dan dikuasai negara. Ini semua harus kami bersihkan dari koruptor karena korelasinya langsung kepada masyarakat,” kata Eggi di markas RN PAS, Jakarta, Senin (3/12)
Terkait reformasi birokrasi, Prabowo-Sandiaga berencana melakukan upgrading birokrasi yang menurut Eggi harus dilakukan menyeluruh dimulai dari presiden hingga tingkat lurah. Upgrading, kata dia, termasuk pemahaman dan pengetahuan tentang korupsi sekaligus pencegahan.
Dalam konsep reformasi birokrasi ini Prabowo-Sandi berniat meningkatkan sumber daya manusia ditubuh Kepolisian dan Kejaksaan. Melakukan proses pemilihan pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan cara transparan dan melibatkan publik selayaknya pemilihan pimpinan KPK.
“Di sini kami punya konsep penataran korupsi yang dimulai dari presiden hingga lurah. Dulu ada penataran P4 yang dilakukan negara sementara penataran korupsi penting karena pengetahuan dan pemahaman korupsi bukan tugas hari ini atau besok, tapi pekerjaan sepanjang tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eggi menyebut peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan menjadi salah satu penyebab masyarakat yang tertib hukum. Salah satu idenya adalah pembangunan klinik hukum hingga tingkat desa. Tujuannya termasuk membantu fakir miskin dan anak terlantar agar bisa dijangkau negara.
Menurut Eggi, keberadaan klinik hukum bisa menolong banyak orang mulai dari petani hingga nelayan dengan syarat negara harus mengeluarkan anggaran untuk klinik tersebut. Jika di Indonesia ada sekitar 80 ribu desa, ujar Eggi, maka setidaknya ada 40 ribu klinik hukum yang bisa dibangun untuk tahap awal.
“Klinik hukum ini bisa saja berdampingan dengan Puskemas atau layanan masyarakat lainnya. Di dalam klinik itu ditempatkan orang-orang hukum yang dibiayai negara,” ujar Eggi menjelaskan.
“Kami pikir keberadaan klinik hukum ini lebih menyentuh rakyat banyak ketimbang membangun infrastruktur di daerah yang penduduknya cuma ribuan. Klinik hukum ini kan juga mendidik masyarakat soal korupsi,” ujarnya.