Dahnil Anzar Simanjuntak tidak bisa lepas dari jerat hukum walaupun sudah mengembalikan Rp2 miliar dana dari Kemenpora untuk kegiatan kemah pemuda.
Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Sabtu (24/11).
Menurut Sulaksono, mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kemenpora menandakan selama ini Dahnil tidak jujur dalam memberikan laporan pertanggungjawaban dalam acara kemah pemuda.
“Kalau tidak dipanggil polisi, Dahnil tidak mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kemenpora. Tindakan Dahnil termasuk korupsi,” papar Sulaksono.
Sulaksono mengatakan, aparat kepolisian bisa meningkatkan status Dahnil menjadi tersangka. “Polisi bisa meningkatkan status Dahnil tersangka yang awalnya saksi,” jelas Sulaksono.
Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, penyidik tak mengetahui maksud Dahnil mengembalikan anggaran tersebut.
“Hari ini dikembalikan,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komsaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan di Jakarta, Jumat (23/11).