Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menegaskan penyelidikan kasus tindak pemerasaan yang dilakukan oknum wartawan online, Farid,(36) asal warga Desa Banaran Babat, Kabupaten Lamongan yang kini menjadi tersangka bakal terus berlanjut.
“Proses tetap berlanjut karena sudah ada unsur pidana dengan jelas melakukan pemerasan kepada salah satu orang” jelas Norman panggilan akrab AKP Wahyu Norman Hidayat, saat di konfirmasi, Jumat (9/11).
Saat pemeriksaan, lanjut Norman, unsur pidana sudah memenuhi. Selain menakuti nakuti korban, tersangka meminta uang. Jika di beri uang maka berita tidak akan di muat. Jika tidak di beri uang maka di muat di media online.
“Sampai saat ini tersangka baru mengakui melakukan pemerasan satu orang saja,” ungkap Norman.
Seperti diketahui Farid oknum wartawan onlin melakukan tindak pemerasan terhadap ketua kelompok tani (Poktan) Narto (45) warga Dusun Ngampon Desa Tenggerejo ,Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dia diamankan saat bertransaksi di salah satu warung kopi, yang ada di desa kedungpring pada Sabtu (27/10).
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan di antaranya uang dua juta rupiah, dua hp dan kartu pres bertuliskan metro pembaharuan serta motor Supra Fit Nopol S 5013 CB. (Rinto)