Seorang ayah bernisial PW (24) sangat tega menganiya anaknya sendiri hingga lebam di bagian mata dan hidung.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Katar Desa Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Kabupetan Lamongan, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap saat saksi bernama Supeno mendengar suara anak kecil sedang menangis di dalam rumah PW.
Tak berapa lama, saksi yang lain, Nadif Ulfa dan Suhartatik melihat korban lari keluar rumah dalam keadaan muka lebam membiru.
Merasa iba, Suhartatik langsung menggendong korban yang menangis kerana kesakitan dan ketakutan.
Ia kemudian menghubungi suaminya, Mukromi, Kepala Dusun Katar dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ngimbang.
Kejadian ini menjadi perhatian para tetangga dan ramai diketahui kalau korban telah dianiaya PW, ayah kandungnya.
Tante korban, Endang Ambarwati (29) tak terima dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Ngimbang.
“Ini masuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau undang-undang perlindungan anak,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Jumat (26/10/2018).
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngimbang dan kini perkaranya dalam unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“Tersangka pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Harmudji.