Kasus dugaan penipuan lahan sawah hak milik warga Desa Pelang kecamatan Kembangbahu seluas 9 hektar yang belum di lunasi senilai Rp.5, miliar sudah tahap penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi di unit Satu Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan.
Di antara saksi-saksi yang sudah di panggil dan di mintai keterangannya adalah Pemilik PT Alam Jaya Primanusa Simon Halim, Doni diduga penerima uang, mantan Kades Pelang Tugas Santoso dan sejumlah kelompok kerja (Pokja).
Pemilik PT Alam Jaya Primanusa Simon Halim menyatakan uang yang sudah diberikan dan sudah masuk ke Doni yang belum menjadi sertifikat harus secepatnya di kembalikan.
“Kompensasinya bagaimana, kita juga secara hukum di notaris juga ada, kalau kita terlambat akan di kenakan denda, begitu sebaliknya, kalau terlambat memberikan sertifikat nanti juga akan kena denda juga,” ujar Simon Halim melalui sambungan telepon selulernya Rabu (17/10).
Ia mengatakan sampai saat ini pihak Doni belum ada keinginan untuk bertemu dengannya, Doni beralasan akan bertanya ke istrinya terlebih dahulu.
Simon menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap mediasi, termasuk dua hari yang lalu pihaknya berada di polres Lamongan untuk di mintai keterangan dan yang lainnya.
“Polres lamongan saya rasa sudah kooperatif saat ini untuk segera menyelesaikan masalah ini, justru yang tidak kooperatif adalah pihak Doni yang belum mau memberikan uang dan mau menemui saya,” ucapnya.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu anggota Pokja waktu di periksa di polres Lamongan menyebutkan pihaknya keberatan kalau harus mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan fee lahan sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam keteranganya, pihak Doni mengaku sudah memberikan ke mantan kades Pelang uang fee sejumlah Rp1,7 miliar, dan dari pengakuan mantan kades uang tersebut di kasihkan ke perangkat dengan jumlah yang bervariasi.
“Saya terus terang keberatan kalau di suruh mengembalikan uang tersebut, kemarin waktu saya di panggil ke Polres memang saya datangnya terlambat, jadi tidak tahu persetujuan itu seperti apa, ” tegasnya.
Ia mengatakan, ketika datang ke Polres langsung di sampaikan oleh penyidik untuk segera mengembalikan uang dengan batas waktu hingga hari Sabtu depan.
“Saya sampaikan saya tidak akan mengembalikan uang itu, karena uang yang saya terima dulu itu adalah uang komisi karena saya sudah bekerja,” ungkapnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, warga Desa Pelang kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan protes karena lahan seluas 9 hektar belum di bayar, selama kurang lebih tiga tahun dengan nilai Rp 5, miliar.
Padahal, pihak PT Alam jaya Primanusa sudah memberikan uang Rp.67 miliar untuk lahan seluas 22,6 hektar kepada Doni, sedangkan untuk lahan yang seluas 13 hektar sudah selesai pembayarannya. (Rinto, Yunus)