Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais bisa masuk penjara dengan menuding tanpa bukti bahwa Kapolri Tito Karnavian terlibat suap.
“Manakala nanti enggak bisa dibuktikan, dia (Amien) kena Pasal 317, tentang keterangan palsu. Dan itu ada ancaman hukumannya,” kata Ketua relawan Jokowi-Ma’ruf Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi dalam keterangan, Jumat (12/10).
Menurut Suhadi, semua politikus termasuk Amien Rais dalam memberikan pernyataan harus ada dasar hukumnya.
Menurut Suhadi, selaku warga negara yang baik, Amien seharusnya sejak awal membongkar dugaan kasus korupsi apabila memiliki bukti yang kuat. Bukan seakan ketika dirinya terjerat masalah hukum, barulah tindak rasuah dikuak.
“Ini kan seakan sedang melakukan tawar-menawar. ‘Kalau anda proses hukum saya, kasus korupsi ini saya bongkar’. Ini kan kacau. Nanti apabila ucapannya terbukti omong kosong, ia tak layak disebut sebagai tokoh atau negarawan,”