Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan menangkap pemuda pengedar narkoba berinisial M-R-A (27), Ahad (30/9).
Berdasarkan keterangan Polres Lamongan, pemuda yang ditangkap itu dari Desa Klangon, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Dari keterangannya, tersangka mengaku sudah 3 tahun menjalani bisnis narkoba yang ia dapatkan dari sejumlah tempat,” ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP. Harmuji, kepada wartawan, Senin (1/10).
Menurut Harmuji, tersangka awalnya menolak sebagai pengedar narkoba. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantongnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tegasnya. (Yunus, Rinto)