Anggota Polres Lamongan menangkap gerombolan debt collector karena diduga melakukan merampasan dan intimidasi terhadap korban.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung memaparkan seorang Dept Collektor tersangka pemerasan tersebut diringkus jajaran polres lamongan bersama 8 tersangka tindak pidana lainya dalam Ops Sikat Semeru 2018 yang digelarkan mulai tanggal 5 September hingga tanggal 16 September.
“Secara keseluruhan tersangka yang kita amankan selama pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2018 yang digelarkan mulai tanggal 5 September hingga tanggal 16 September sebanyak 9 tersangka,” kata AKBP Feby DP Hutagalung pada sejumlah awak media, Selasa (18/9).
Secara rinci Feby, panggilan AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan dalam Ops Sikat Semeru itu, jajaran Polres Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus.
“Diantaranya kasus ancaman dengan penggunakan senjata tajam, kasus dugaan pemerasan, jambret, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, gendam,” kata Feby.
Secara keseluruhan kasus yang berhasil diungkap tersebut sebanyak 25 kasus dengan tersangka yang berhasil mankan dan menjalani proses hukum di Polres sebanyak 9 tersangka. (Rinto | Yunus)