Berdasarkan konstitusi bangsa Indonesia sebelum 2019 Presiden bisa diganti dengan alasan melanggar undang-undang negara.
“Bahkan sebelum 2019, presiden dapat diganti. Konstitusi menyediakan cara,” kata filosof yang juga pengamat politik Rocky Gerung di akun Twitter-nya @rockygerung.
Kata Rocky, nahkan setiap saat, presiden dapat diganti. Konstitusi menyediakan caranya: langkah awalnya didakwakan suatu kesalahan (impeach).
“Bahkan setiap saat, presiden dapat diganti. Konstitusi menyediakan caranya: langkah awalnya didakwakan suatu kesalahan (impeach),” pungkas Rocky.
Bahkan Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pernah mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Jokowi mengenai masalah hutang negara.
Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Dimana kata mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengaku utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
”Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7/2017).