Rezim Joko Widodo (Jokowi) tidak mengatur anjing rumahan yang selalu menggonggong dan kadang-kadang menganggu tetangga.
“Ini suara azan satu hari hanya lima kali tetapi diatur tetapi anjing rumahan yang hampir tiap menit menggonggong tidak diatur,” kata kata aktivis politik Ahmad Lubis kepada suaranasional, Jumat (31/8).
Menurut Lubis, suara azan itu tidak perlu diatur karena bagian dari ibadah dan syiar agama Islam. “Bahkan di beberapa daerah azan bisa menjadi kaeraifan lokal dan nonmuslim pun menghargainya,” papar Lubis.
Kata Lubis, harusnya Rezim Jokowi tidak perlu memperkeru suasana dengan mengatur suara azan.
“Terus dibandingkan dengan negara-negara arab yang mengatur azan. Kalau mau Islam Nusantara, ya konsisten azan di Indonesia seperti itu adanya. Sejak sebelum kemerdekaaan sampai sekarang tidak berubah,” ungkapnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Namun aturan tersebut dibuat pada 1978.
“(Masih) berlaku karena belum ada penggantinya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. Namun ada pula kerugian dari penggunaan pengeras suara, yakni mengganggu orang yang sedang beristirahat ataupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan.
Di dalam surat tersebut, juga sudah diatur dengan rinci tentang pengeras suara.
Ketentuannya seperti pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Kemudian pengeras dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Lalu harus tetap mengutamakan suara yang merdu, fasih, dan tidak meninggikan suara.
Pada saat salat subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum azan. Sementara untuk salat subuh, kuliah subuh, dan sejenisnya cukup menggunakan pengeras suara ke dalam masjid atau musala saja. Kemudian untuk salat Asar, Magrib, Zuhur, dan Isya dianjurkan lima menit sebelum azan dikumandangkan bacaan Alquran. Kemudian untuk azan di ketiga waktu salat ini boleh menggunakan pengeras suara ke luar.
Sementara itu untuk kegiatan pengajian atau tablig, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam. Kondisi ini dikecualikan jika peserta jemaahnya meluber sampai ke luar masjid, baru diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke luar.
Amin berharap kejadian serupa yang mengalami Meiliana jangan sampai terulang kembali. Untuk itu dia mengimbau ketika terjadi kasus serupa, masyarakat lebih mengutamakan musyawarah. “Musyawarah bersama komponen umat beragama,” katanya.