Neno Warisman yang dianggap melanggar hukum dengan mamakai mic pesawat menandakan keadilan di negeri ini hanya sebatas fiksi. Padahal pernah ada kejadian Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga pernah memakai mic pesawat.
“Adil sekarang ini masih sebatas fiksi,” kata mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo di akun Facebook-nya.
Prabowo mengatakan seperti ini dengan menampilkan video Menteri KKP Susi Pudjiastuti berbicara menggunakan mic pesawat. Dalam video itu, Susi menyampaikan Hari Kartini dalam pesawat.
“Mungkin ketika dia memberikan penjelasan dengan menggunakan intercom pesawat terbang, dia gak bakal disalahkan oleh Kemenhub dan IPW,” paparnya.
Kata Prabowo, Neno Warisman tidak akan disalahkan menggunakan mic pesawat jika menjadi bagian dari penguasa.
Pilot dan awak pesawat yang memberi izin neno menguasai mic atau alat Public Announcement (PA) kini dilarang terbang.
Sanksi itu sebagaimana disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/8).
Kata Danang, persetujuan yang diberikan pilot dan awak kabin kepada Neno Warisman merupakan bentuk pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.
“Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa peralatan yang ada di pesawat dan hanya boleh dioperasikan oleh awak pesawat tidak boleh digunakan oleh selain awak pesawat.
Atas alasan itu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan bahwa aksi Neno itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 344 ayat A UU 1/2009 tentang Penerbangan.
Aturan ini menegaskan bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
“Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang,” sambungnya