Suasana riuh saat penyegelan Cafe Eva di Desa Bakalan Pule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, Selasa siang (22/8).
Kades Bakalan Pule Zamroni yang ikut dalam penyegelan mengatakan, Cafe Eva sudah lama tak berijin. “Sejak 2017 bahkan sudah kami minta untuk ditutup,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Satpol PP yang ikut dalam penyegelan di Cafe Eva mendapati 72 bir Intan Guinea, 46 bir Bintang dan 60 bir Balihai.
Bambang Yustiono, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan mengatakan penyegelan Cafe Eva merupakan realisasi tuntutan masyarakat. “Masyarakat terganggu keberadaan Cafe Eva,” jelasnya.
Kapolsek Tikung, AKP Sugeng mengatakan, tindakan kepolisian dalam menyegel Cafe Eva untuk menjaga ketentraman masyarakat.
Pada penyegelan ini petugas membawa seorang wanita dan pemilik kafe ke Polsek Tikung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Yunus | Rinto)