Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD frustasi tidak menjadi calon wakil presiden sehingga mengoceh tidak karuan fitnah sana-sini di acara ILC tvOne, Selasa (14/8).
Demikian dikatakan Koordinator Santri NU NKRI Muhammad Barmawy Al Batawi dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (15/8). “Orang frustasi tak perlu didengar,” ungkapnya.
Menurut Barwami, pernyataan Mahfud tidak disertai bukti valid yang diklaim informasi dari Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Kalau Cak Imin membantah dan tidak ada saksi lainnya itu jadinya fitnah. Silahkan Mahfud MD buka rekaman Cak Imin yang menyatakan ada keterlibatan KH Ma’ruf dalam men-setting cawapres dari NU,” jelas Barmawi.
Menurut Barmawi, Mahfud juga bisa dikenai hukuman jika mengetahui ada koruptor tetapi membiarkan.
“Ada pernyataan Mahfud diminta Kiai Said menyelamatkan menteri dari kader NU. Sebagai pegiat antikorupsi tidak melaporkan ke KPK dan mendiamkan saja. Ini juga aneh,” papar Barmawi.
Selain itu, Barmawi mengatakan, Mahfud punya catatan tidak konsisten terkait penegakan Syariat Islam di Indonesia.
“Di ILC Mahfud pernah mengatakan pegiat syariat Islam boleh berjuang secara konstitusional lewat demokrasi, namun di ILC waktu lain ia mengatakan, perjuangan Syariat Islam gerakan radikal. Dari sini publik bisa menilai,” ungkapnya.
Kata Barwami, NU maupun tokoh-tokoh NU secara konsisten menolak penerapan syariat Islam di Indonesia dalam bentuk formal. “Yang penting nilai-nilai syariat Islam seperti antikorupsi, tepat waktu dan sebagainya,” pungkasnya.