Aparat kepolisian Tanjung Priok melepaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa paspor yang mau bekerja di kapal tongkang.
“Sudah diperiksa terkait dokumen keimigrasiannya, sudah lengkap dan sudah dilepaskan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Ahad (12/8) dikutip dari detik.
Paspor TKA China itu tertinggal di tempat tinggal sementara di wilayah Jakarta Utara.
Keenam WNA itu yakni Mr Dik Wong (WN Malaysia), Me Wang Dan (WN China), Mr Xu Quoquan (WN China), Mr Zhang Wandong (WN China), Mr Ki Xugyang (WN China), dan Mr Wong Ten Teck (WN China).
Keenam WNA tersebut diamankan di sebuah warung di dekat Polsek Kalibaru pada Minggu (12/8/2018) pagi tadi. Awalnya anggota Polsek Kalibaru mencurigai keenam WNA tersebut karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Karena menyangkut WNA, sehingga oleh Polsek Kalibaru diserahkan ke Unit POA (Pengawasan Orang Asing) Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Eko.
Mereka sudah berada di Indonesia sejak Jumat (10/8) lalu. Selama menunggu pekerjaan tersebut, mereka menginap di sebuah mess di Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Utara.
“Mereka datang ke situ untuk melihat-lihat mana sih tongkangnya,” ungkapnya.